ACTA Mendorong Ratna Sarumpaet untuk Tempuh ke Jalur Hukum

ACTA Mendorong Ratna Sarumpaet untuk Tempuh ke Jalur Hukum

Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yakni Krist Ibnu Wahyu menyarnkan Ratna Sarumpaet untuk mengambil jalur huku terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya.

“Kami dorong, di bidang advokasi tempuh jalur hukum, lapor Polisi. Biar polisi nanti yang melakukan penyelidikan,” ucap Krust di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

ACTA menyerahkan keputusan untuk menempuh jalur hukum itu kepada Ratna. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratna ini adalah tindak pidana,” tambah Krist.

Terlebihnya, kasus ini terjadi menjelang Pemilu. Krist mendorong agar Polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan ini. “Tugas kami adalah mendorong Polisi untuk mempercepat proses ini,” ucapnya.

“Karena hal ini tidak bisa dibiarkan. Pertama, karena menjelang pemilu. Kedua, dia adalah wanita!. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi bukan untuk dianiaya,” pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bencana Alam Palu Membuat Pemerintah Pusat untuk Ambil Alih Penanganan Bencana

Pemerintah Diminta untuk Tidak Menyepelekan Peretasan 50 Juta Akun Facebook

Legislator PKS Diminta Sisihkan Gajinya untuk Membantu Para Korban Bencana