ACTA Mendorong Ratna Sarumpaet untuk Tempuh ke Jalur Hukum
ACTA Mendorong Ratna Sarumpaet untuk Tempuh ke Jalur Hukum
Ketua
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yakni Krist Ibnu Wahyu menyarnkan Ratna
Sarumpaet untuk mengambil jalur huku terkait kasus dugaan penganiayaan
yang terjadi terhadap dirinya.
“Kami dorong, di bidang advokasi tempuh jalur hukum, lapor Polisi. Biar polisi nanti yang melakukan penyelidikan,” ucap Krust di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
ACTA menyerahkan keputusan untuk menempuh jalur hukum itu kepada Ratna. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratna ini adalah tindak pidana,” tambah Krist.
Terlebihnya, kasus ini terjadi menjelang Pemilu. Krist mendorong agar Polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan ini. “Tugas kami adalah mendorong Polisi untuk mempercepat proses ini,” ucapnya.
“Karena hal ini tidak bisa dibiarkan. Pertama, karena menjelang pemilu. Kedua, dia adalah wanita!. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi bukan untuk dianiaya,” pungkasnya.
“Kami dorong, di bidang advokasi tempuh jalur hukum, lapor Polisi. Biar polisi nanti yang melakukan penyelidikan,” ucap Krust di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
ACTA menyerahkan keputusan untuk menempuh jalur hukum itu kepada Ratna. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratna ini adalah tindak pidana,” tambah Krist.
Terlebihnya, kasus ini terjadi menjelang Pemilu. Krist mendorong agar Polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan ini. “Tugas kami adalah mendorong Polisi untuk mempercepat proses ini,” ucapnya.
“Karena hal ini tidak bisa dibiarkan. Pertama, karena menjelang pemilu. Kedua, dia adalah wanita!. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi bukan untuk dianiaya,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment